Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Ketentuan Perlakuan Negara Sahabat
1. Penanaman modal oleh para penanam modal dari salah satu Pihak di wilayah Pihak
lainnya, tidak akan diperlakkan secara tidak menguntungkan daripada perlakuan yang diberikan kepada penanaman modal oleh para penanam modal dari negara ketiga.
2. Tidak satu Pihak pun akan memperlakukan di wilayahnya, para penanam modal dari Pihak lainnya, yang berkaitan dengan manajemen, pemakaian, penikmatan atau pembagian penanaman modalnya, disamping setiap kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modalnya, untuk memperlakukan yang kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada penanam modal negara ketiga.
Koreksi Anda
