Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal 1. Setiap Pihak harus mengakui penanaman modal diwilayahnya yang dilakukan oleh penanam modal Pihak lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan dan mendorong upaya penanaman modal. 2. penanaman modal oleh para penanam modal salah satu Pihak harus setiap waktu berlaku sesuai hukum dan peraturan, diperlakukan secara adil dan seimbang dan harus mendapat perlindungan dan keamanan sepenuhnya di wilayah Pihak lainnya.
Koreksi Anda