Pasal 1
Membangun dan mengembangkan kelompok hutan Sisinemi-Sanam seluas kurang lebih
1.900 (seribu sembilan ratus) hektar yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes.