Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pengakhiran dan pembubaran Tim Pemberesan BPPN, mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat BPPN lainnya dan seluruh. mantan pegawai BPPN, dan man tan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Koordinator Pelaksana, dan seluruh anggota Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pemberesan BPPN serta mantan pejabat dan pegawai UP3, wajib memberikan segala bantuan dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penerusan tugas Tim Pemberesan BPPN.
Koreksi Anda