Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan berwenang:
a. melakukan upaya damai dalam rangka percepatan pengembalian uang Negara;
b. melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penilaian Menteri Keuangan dapat dibayar;
c. menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset Tim Pemberesen BPPN meliputi penetapan jumlah hak tagih, penerbitan surat keterangan lunas, dan pelepasan dokumen aset serta pekerjaan lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan administrasi aset.
d. memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN, dan mantan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Koordinator Pelaksana, dan seluruh anggota Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pemberesan BPPN serta mantan pejabat dan pegawai Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3);
e. melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu;
f. meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
