Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Pemberesan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Ketua Tim Pemberesan BPPN menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda