Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Pemberesan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Ketua Tim Pemberesan BPPN menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
