Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan berakhir tugasnya dan dibubarkan.
Koreksi Anda