Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, Wakil PRESIDEN tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu PRESIDEN.
Koreksi Anda