Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Apabila PRESIDEN sedang berada di luar negeri, PRESIDEN menugaskan Wakil PRESIDEN untuk melaksanakan tugas sehari-hari PRESIDEN;
(2) Tugas-tugas sehari-hari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. memimpin sidang kabinet;
b. memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
c. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
d. menerima tamu negara;
e. melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
f. meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya; atau
g. tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
Koreksi Anda
