Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PRESIDEN sedang berada di luar negeri, PRESIDEN menugaskan Wakil PRESIDEN untuk melaksanakan tugas sehari-hari PRESIDEN; (2) Tugas-tugas sehari-hari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah: a. memimpin sidang kabinet; b. memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri; c. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; d. menerima tamu negara; e. melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing; f. meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya; atau g. tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
Koreksi Anda