Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyetorkan Iuran Eksploitasi ke Kas Negara.
(2) Penerimaan iuran eksploitasi merupakan penerimaan Negara yang dibagi menurut perimbangan bagian Pemerintah Pusat dan bagian Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan iuran eksploitasi yang merupakan bagian Pemerintah Pusat adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan iuran eksploitasi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
