Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan sumber daya panas bumi selain yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau oleh PKUK, pada tingkat ekplorasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan.
(2) Pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pembiayaan tanpa jaminan dan tanpa kewajiban dari pemerintah terhadap modal yang ditanamkan.
(3) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi, teknis dan keuangan.
(4) Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah permohonan izin diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan izin tidak mendapat persetujuan, Kepala Daerah menyampaikan jawaban tertulis disertai alasan penolakan.
(6) Badan Usaha wajib melaksanakan Ekploitasi dan membangun instalasi pembangkit tenaga listrik sampai dengan beroperasinya tenaga listrik paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan Izin Pengusahaan.
(7) Kepala Daerah dapat mencabut atau membatalkan Izin Pengusahaan, dalam hal Badan Usaha Swasta dan Koperasi:
a. memindahkan Izin Pengusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah; atau
b. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8) Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
