Pasal 191
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KOPERASI DAN PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL