Pasal 1
(1) Pulau Natuna ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan merupakan salah satu di antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah INDONESIA.
(2) Kawasan pengembangan ekonomi terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.