Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
