Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.
Koreksi Anda