Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menempatkan 2 (dua) tenaga pada Menteri Keuangan untuk memimpin Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim. (2) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 1. Sdr. Marsillam Simandjuntak; 2. Sdr. Mar’ie Muhammad.
Koreksi Anda