Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Privatisasi dan Restrukturisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian kesiapan perusahaan untuk menyelenggarakan privatisasi;
b. pelaksanaan restrukturisasi BUMN;
c. pemantauan ...
c. pemantauan dan pengendalian privatisasi dan restrukturisasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
