Pasal 1
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional adalah badan non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP