Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan lebih lanjut Tugas dan Susunan Organisasi Staf Sekretariat Wakil PRESIDEN, sebagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidan Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda