Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli WAPRES bertugas membantu Wakil PRESIDEN dengan pemikiran, saran, dan pertimbangan dalam masalah-masalah tertentu berdasarkan keahlian, baik diminta maupun atas prakarsa sendiri. (2) Staf Ahli WAPRES terdiri dari: 1. Staf Ahli Bidang Pembangunan Natuna dan Barelang; 2. Staf Ahli Bidang Pengembangan Luar Jawa dan Bali; 3. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; 4. Staf Ahli Bidang Kedirgantaraan; 5. Staf Ahli Bidang Pertahanan Keamanan; 6. Staf Ahli Bidang Ekonomi; 7. Staf Ahli Bidang Kebudayaan. (3) Dalam ... (3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli WAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh SESWAPRES.
Koreksi Anda