Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli WAPRES bertugas membantu Wakil PRESIDEN dengan pemikiran, saran, dan pertimbangan dalam masalah-masalah tertentu berdasarkan keahlian, baik diminta maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli WAPRES terdiri dari:
1. Staf Ahli Bidang Pembangunan Natuna dan Barelang;
2. Staf Ahli Bidang Pengembangan Luar Jawa dan Bali;
3. Staf Ahli Bidang Kemaritiman;
4. Staf Ahli Bidang Kedirgantaraan;
5. Staf Ahli Bidang Pertahanan Keamanan;
6. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
7. Staf Ahli Bidang Kebudayaan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli WAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh SESWAPRES.
Koreksi Anda
