Pasal 1
(1) Besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1997 adalah sebesar Rp. 7.551.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk uang bekal (living cost) di Arab Saudi sebesar SR 1.500 (seribu lima ratus Saudi Riyal) untuk setiap jamaah haji yang diberikan pada saat pemberangkatan dan uang bekal kembali ke daerah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada setiap jamaah pada saat pemulangan di setiap Embarkasi.
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lunas tanpa cicilan.
(3) Penyetoran Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara penerima setoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 19 Agustus 1996.
(4) Penutupan penyetoran Ongkos Naik Haji dilakukan pada saat telah mencapai kuota yang telah ditetapkan dan atau selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 1996.