Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
