Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani pergantian antar waktu dilakukan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
Koreksi Anda