Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani pergantian antar waktu dilakukan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
Koreksi Anda
