Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas : Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota Anggota : 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup 4. Menteri Pertanian 5. Menteri Kesehatan 6. Menteri Kehutanan 7. Menteri Perhubungan 8. Menteri Perindustrian 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 10. Menteri Kelautan dan Perikanan 11. Menteri Negara Riset dan Teknologi 12. Menteri Pendidikan Nasional 13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA 15. Perwakilan Pemerintah Daerah 16. Martin Hutabarat, SH, Ketua Bidang Pertanahan, Hukum dan Perundangundangan, DPN Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA (HKTI) 17. Ir.H. Winarno Tohir, Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) 18. Karen Sjarief Tambayong, Ketua Umum Asosiasi Bunga INDONESIA (ASBINDO) 19. Ir.H. Achmad Marju Kodri, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA (PERPAMSI) 20. Hendro Baroeno, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan INDONESIA (ASPADIN) 21. Ir.Erwin Tunas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet INDONESIA (GAPKINDO) 22. Ir.Drs. Eddy Eko Susilo, MT, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah INDONESIA (APPATINDO) 23. Ir.Achmadi Partowijoto, CAE, Ketua Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air INDONESIA (KAI) 24. Ir.Kusnaeni, Dipl. HE, Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan Sumber Daya Air (JIK-PA) 25. Ir.Rapiali Zainuddin, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Peduli Air (MPA) 26. Ir. Rubiyanto, Dipl. HE, Anggota Yayasan Air Adhi Eka 27. Dr.Hasim, DEA, Direktur Eksekutif Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Watch 28. Ir.S.Indro Tjahyono, Koordinator Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan INDONESIA (SKEPHI) 29. Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara 30. Ir.Sudar Dwi Atmanto, MMAgr, Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) 31. Christian P.P. Purba, Wakil Ketua Badan Pengurus Perkumpulan TELAPAK 32. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan INDONESIA (METI) 33. Ir.Nugroho Basuki, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) 34. Ir.Arief Toengkagie, Wakil Ketua Rinjani Trek Management Board (RTMB) 35. Ir.Priyo Pribadi Soemarno, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) 36. Dr.Ir.Bambang Widyantoro, Anggota Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup 37. Ir.Bambang Kuswidodo, Dipl. HE, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komite Nasional INDONESIA untuk Bendungan Besar (KNI- BB). (2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 15 terdiri atas 6 (enam) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur yang ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (3) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda