Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dewan SDA Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
