Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Jakarta.
(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
