Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Jakarta. (2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda