Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 17 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17 Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum dan Organisasi;
6. Biro Umum."