Pasal 1
Mengesahkan Second Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 6 Oktober 1995 di Jenewa, Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini