Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional terdiri dari Ketua, Anggota dan Sekretaris. (2) Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional terdiri dari: a. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota; c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota; d. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagai Anggota; e. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota. (3) Sekretaris memimpin Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja yang telah ada di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara". Pasal II …
Koreksi Anda