Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIT PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberikan layanan alih kapal barang-barang yang akan dikirimkan ke INDONESIA dengan kapal-kapal yang melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. 2. Layanan alih kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan terhadap barang-barang yang alih kapalnya tidak dilakukan langsung di pelabuhan-pelabuhan INDONESIA.
Koreksi Anda