Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional, serta melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda