Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Pembinaan terdiri dari: a. Pusat Perencanaan Umum dan Penganggaran; b. Pusat Pembinaan Sumber Daya Manusia; c. Pusat Pembinaan Sistem Perpustakaan.
Koreksi Anda