Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Deputi Pembinaan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan umum dan penganggaran, pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan, dan pembinaan semua jenis perpustakaan.
Koreksi Anda
