Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang deposit dan pengembangan bahan pustaka, layanan informasi, serta preservasi; b. pengadaan dan pengolahan bahan pustaka; c. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. pelaksanaan layanan informasi; e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam maupun di luar negeri; f. pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda