Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala bertugas memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dan membina sumber daya Perpustakaan Nasional agar berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
Koreksi Anda