Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Sekretaris, Kepala Pusat, dan Kepala Perpustakaan Nasional Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
(4) Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
