Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor oleh PT Freeport INDONESIA melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan di INDONESIA.