Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor kulit mentah diawet harus mendapatkan persetujuan pemasukan (impor) dari Direktorat Jenderal Peternakan.
Koreksi Anda