Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar yang telah ditetapkan, wajib dilakukan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g. (2) Kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi yang tiba di pelabuhan bongkar tidak wajib dilakukan tindakan karantina.
Koreksi Anda