Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum baik bersama maupun sendiri-sendiri, dan dengan cara terkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Instansi lain yang terkait termasuk Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda