Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Jaringan Angkutan Massal Metropolitan yang serupa di kota lainnya di INDONESIA, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda