Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Jaringan Angkutan Massal Metropolitan yang serupa di kota lainnya di INDONESIA, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
