Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang ditetapkan bagi jaringan angkutan massal yang dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, berlaku juga bagi rencana pembangunan dan pengelolaan jaringan angkutan massal yang dibangun di bawah tanah.
Koreksi Anda