Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas yang didirikan secara patungan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dan Perusahaan Swasta dalam rangka penanaman modal. (2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung seluruh biaya investasi yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu dimaksud.
Koreksi Anda