Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STTD sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Bekasi.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.