Pasal 1
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.