Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Satuan pelaksana ditetapkan oleh Ketua Satuan pelaksana dengan memperhatikan petunjuk teknis Ketua Badan.
Koreksi Anda
