Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Satuan pelaksana ditetapkan oleh Ketua Satuan pelaksana dengan memperhatikan petunjuk teknis Ketua Badan.
Koreksi Anda