Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Ketua Satuan Pembina dibantu oleh :
a. Tim Teknis Satuan Pembina;
b. Sekretariat Satuan Pembina.
Koreksi Anda
