Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Ketua Satuan Pembina dibantu oleh : a. Tim Teknis Satuan Pembina; b. Sekretariat Satuan Pembina.
Koreksi Anda