Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Pengendali Bimas adalah satuan organisasi ekstra struktural yang berada di lingkungan Departemen Pertanian.
(2) Sekretariat Pengendali Bimas dipimpin oleh Sekretaris Pengendali Bimas.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Pengendali Bimas bertanggung jawab kepada Ketua Badan.
Koreksi Anda
