Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Ketua Badan dibantu oleh :
a. Tim Ahli;
b. Sekretariat Pengendali Bimas.
Koreksi Anda
