Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengendali Bimas, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan, dipimpin oleh seorang Ketua Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan operasional Program Bimas Nasional, pembinaan koordinasi Program Bimas Wilayah serta pengendalian penyelenggaraan program Bimas.
Koreksi Anda