Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Bimbingan Massal yang selanjutnya disingkat Bimas, adalah suatu sistem manajemen pembangunan pertanian untuk menggerakkan partisipasi petani secara massal dengan berorientasi pada koordinasi penyelenggaraan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program Bimas; 2. Program Bimas adalah suatu program peningkatan produksi dan usaha pertanian melalui intensifikasi komoditas prioritas yang berwawasan agribisnis di pedesaan dengan sistem Bimas dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, memantapkan swasembada pangan dan pengembangan komoditas unggulan spesifik lokasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, dan terdiri dari Program Bimas Nasional dan Program Bimas Wilayah; 3. Program Bimas Nasional adalah program Bimas melalui intensifikasi komoditas prioritas nasional yang strategis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian; 4. Program Bimas Wilayah adalah program Bimas melalui intensifikasi komoditas unggulan spesifik lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 5. Badan Pengendali Bimas adalah wadah koordinasi penyelenggaraan Bimas yang bersifat nonstruktural; 6. Satuan Pembina Bimas Propinsi Daerah Tingkat I adalah wadah koordinasi pembinaan Bimas di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I; 7. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten Daerah Tingkat II adalah wadah koordinasi pelaksanaan Bimas di tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II; 8. Satuan Penggerak Bimas Kecamatan adalah satuan tugas yang menggerakkan pelaksanaan Bimas di tingkat Kecamatan; 9. Satuan Penggerak Bimas Desa adalah satuan tugas yang menggerakkan pelaksanaan Bimas di tingkat Desa; 10. Kelompok Tani Nelayan Andalan, yang selanjutnya disingkat KTNA adalah kontak tani yang dapat diandalkan dan dipilih secara periodik menurut kesepakatan dari dan oleh para kontak tani nelayan dalam satu desa, untuk mewakili aspirasi petani nelayan dalam forum dan/atau kelembagaan di tingkat desa/keluarahan maupun tingkat wilayah yang lebih tinggi.
Koreksi Anda